Poin Penting Aturan Tender Offer

Jakarta - Setelah ditunggu-tunggu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya menerbitkan aturan penawaran tender baru yang merupakan revisi dari sebelumnya. Aturan baru ini berlaku mulai 30 Juni 2008.

Pengambilalihan perusahaan tersebut tertuang dalam aturan Nomor Kep-259/BL/2008 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.

Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam LK Robinson Simbolon dalam jumpa pers di kantor Bapepam LK, Jl Wahidin Raya, Jakarta, Senin (30/6/2008) mengatakan, revisi tender offer dilakukan untuk menjaga likuiditas pasar dengan tetap memberikan kesempatan pada investor pasar modal untuk tetap memiliki saham perusahaan terbuka walaupun telah terjadi pengambilalihan terhadap perusahaan terbuka.

Adapun poin-poin penting dalam aturan baru tersebut antara lain:

Pertama, diatur kewajiban penawaran tender atas perusahaan terbuka, yang diambilalih hanya dikenakan kepada pengendali baru perusahaan terbuka yang memiliki saham lebih besar dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh, atau pihak tersebut mempunyai kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak dengan cara apa pun pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan.

Kedua, jika pengendali yang baru memiliki saham di perusahaan terbuka lebih dari 80%, maka pengendali yang baru itu wajib mengalihkan saham perusahaan tersebut ke pasar menjadi minimal 20% sehingga saham yang dimiliki masyarakat paling kurang 20% dari modal disetor perusahaan terbuka dan dimiliki paling kurang oleh 300 pihak dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak pelaksanaan penawaran tender selesai dilaksanakan.

Ketiga, pelaksanaan penawaran tender harus sudah dimulai paling lambat 180 hari sejak pengumuman.

Keempat, harga pelaksanaan penawaran tender paling kurang sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman atau sebelum pengumuman negosiasi atau harga pengambilalihan yang sudah dilakukan. Harga tersebut harus dipilih harga yang lebih tinggi.

Kelima, pelanggaran atas ketentuan peraturan baru ini akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 100 ribu per hari atas keterlambatan penyampaian informasi dimaksud.

0 comments: