Mengenal Transaksi Margin & Short Trading

Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memperjelas aturan main transaksi margin dan short selling. Bapepam tidak mau lagi transaksi tersebut mengguncang pasar.

Sebelum mengulik aturan baru Bapepam tersebut, berikut adalah definisi dari
transaksi margin dan short selling.

Transaksi margin adalah fasilitas yang diberikan kepada investor untuk membeli
saham dengan nilai lebih besar dari modal. Contohnya nasabah punya modal Rp 20
juta maka bisa membeli saham hingga Rp 40 juta dimana sisa kekurangan ditalangi
oleh perusahaan sekuritas. Aturan di bursa hanya membolehkan perusahaan
sekuritas memberikan maksimal dua kali dari modal nasabah.

Keuntungan bagi perusahaan sekuritas adalah mendapat fee transaksi dan bunga
dari pinjaman. Sedangkan bagi nasabah jika harga sahamnya tinggi akan mendapat
untung berlipat, tapi jika rugi maka ruginya juga besar.

Sedangkan short selling adalah transaksi jual yang dilakukan investor meskipun
investor tidak memiliki saham tersebut. Caranya perusahaan sekuritas meminjamkan
sahamnya atau saham investor lain buat investor yang akan bermain short selling.
Tapi investor harus mengembalikan lagi saham itu ke pemiliknya sesuai
perjanjian. Jika tidak akan kena denda atau jaminan disita.

Kedua transaksi ini adalah transaksi yang wajar di pasar saham tapi kadang
investor melakukannya cukup nekat dengan mengambil risiko yang maha besar.
Akibat transaksi yang terbatas itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pernah
anjlok 7,7% dalam satu hari pada 22 Januari 2008.

Bagaimana aturan baru Bapepam tersebut.

Penyempurnaan Peraturan Nomor V.D.6 dilatarbelakangi komitmen Pemerintah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerapan dan pengawasan margin trading sebagaimana tertuang dalam Inpres No 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008 – 2009, meningkatkan likuiditas transaksi Efek dan kualitas pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi nasabah serta meningkatkan kepastian hukum atas transaksi Efek.

Peraturan yang disempurnakan ini tidak hanya mengatur pembiayaan Perusahaan Efek kepada nasabah berupa Efek (transaksi short selling nasabah) namun juga short
selling yang dilakukan oleh Perusahaan Efek.

Sedangkan penyempurnaan Peraturan Nomor IX.H.1 dilatarbelakangi upaya
meningkatkan likuiditas pasar dengan tetap memberikan kesempatan kepada para
investor pasar modal untuk tetap memiliki saham Perusahaan Terbuka walaupun
telah terjadi pengambilalihan terhadap Perusahaan Terbuka.

Adapun pokok-pokok perubahan dari kedua peraturan tersebut adalah sebagai
berikut:

Pertama, Perusahaan Efek yang memberikan fasilitas pembiayaan Transaksi Marjin
dan atau Transaksi Short Selling dari memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan
(MKBD) sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan memperoleh persetujuan dari Bursa Efek untuk melakukan Transaksi Marjin dan atau Transaksi Short Selling.

Kedua, nasabah yang menerima fasilitas pembiayaan Transaksi Marjin dan atau
Transaksi Short Selling wajib mempunyai kekayaan bersih lebih dari Rp 1 miliar
dan mempunyai pendapatan tahunan lebih dari Rp 200 juta serta membuka rekening
Efek marjin pada Perusahaan Efek. Untuk nasabah yang akan melakukan Transaksi
Short Selling pada Perusahaan Efek wajib menyetorkan Jaminan Awal dengan nilai
minimal Rp 200 juta khusus nasabah yang menerima fasilitas pembiayaan Transaksi
short Selling.

Ketiga, saham yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan Transaksi Efek
diperdagangkan setiap hari bursa untuk periode 6 bulan terakhir dengan nilai
rata-rata per hari sekurang-kurangnya Rp 1 miliar dan dimiliki oleh lebih dari
4.000 pihak untuk 6 bulan terakhir.

Keempat, untuk pembiayaan Transaksi Marjin nilai Jaminan Awal dari nasabah
paling sedikit 50% atau Rp 200 juta. Nilai pembiayaan yang dapat diberikan
Perusahaan Efek kepada nasabah maksimal 65% dan jika nilai jaminan dari nasabah
mengalami penurunan sehingga pembiayaan lebih dari 65% maka nasabah wajib
menambah jaminan dalam waktu 3 hari bursa. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari bursa
nasabah tidak menyetor tambahan jaminan maka pada hari bursa ke-4 sejak kondisi
tersebut terjadi Perusahaan Efek wajib melakukan penjualan Efek dalam jaminan
sehingga nilai pembiayaan maksimal 65%.

Jika nilai pembiayaan mencapai 80% dari nilai Jaminan Pembiayaan, maka
Perusahaan Efek wajib segera menjual (forced sell) Efek dalam jaminan sehingga
nilai pembiayaan maksimal 65%. Jika Efek tidak lagi memenuhi syarat yang
ditetapkan Bursa Efek sebagai Efek yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan
penyelesaian transaksi Efek, maka pembiayaan transaksi Efek nasabah yang sudah
berjalan wajib diselesaikan paling lambat 5 hari bursa sejak Efek tidak lagi
memenuhi persyaratan. Perusahaan Efek dilarang memberikan pembiayaan Transaksi Marjin kepada nasabah yang merupakan komisaris, direktur atau pegawai Perusahaan Efek.

Kelima, pengaturan secara rinci atas Transaksi Short Selling yang dilakukan oleh
nasabah dan pengaturan baru terkait dengan Transaksi Short Selling yang
dilakukan oleh Perusahaan Efek sendiri, antara lain nasabah atau Perusahaan Efek
yang akan melakukan Transaksi Short Selling mempunyai sumber untuk mendapatkan Efek yang ditransaksikan secara short selling untuk memenuhi kewajiban dalam transaksi tersebut antara lain. Nilai Jaminan Pembiayaan yang wajib dipelihara oleh nasabah minimal 135% dari nilai pasar wajar Efek yang ditransaksikan secara short selling (Posisi Short). Jika nilai jaminan tersebut mengalami penurunan sehingga kurang dari 135%, maka nasabah wajib menambah jaminan dalam waktu 3 hari bursa sehingga nilai jaminan minimal 135%. Jika dalam waktu 3 hari bursa nasabah tidak menyetor tambahan jaminan maka pada hari bursa ke-4 sejak kondisi tersebut terjadi Perusahaan Efek wajib melakukan pembelian Efek pada Posisi Short sehingga nilai jaminan minimal 135%. Selanjutnya jika nilai jaminan kurang dari 120%, maka Perusahaan Efek wajib melakukan pembelian Efek pada Posisi Short sehingga nilai jaminan minimal 135% dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short dimaksud. Ketentuan yang setara dengan hal ini juga berlaku bagi Perusahaan Efek yang melakukan Transaksi Short Selling.

1 comments:

Anonymous said...

Hallo,

Nama saya Nadia, saya sedang mempelajari mengenai margin trading dan short selling ini dan terima kasih banyak atas pencerahannya perihal margin trading dan short selling ini. Namun ada beberapa yang saya ingin tanyakan:
1. nasabah yang menerima fasilitas tersebut wajib mempunyai kekayaan bersih lebih dari Rp 1M dan mempunyai pendapatan tahunan lebih dari Rp. 200juta ini apakah termasuk nasabah perorangan?
2. apakah bedanya antara nilai pembiayaan dan nilai jaminan pembiayaan?
3. untuk transaksi short selling apakah dimungkinkan terjadi posisi long? apabila nilai jaminan pembiayaannya diatas 135% bagaimana?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak. Saya tunggu jawabannya secepatnya.