Tender Offer Ades - Perhatian pelaku pasar di bursa saham kini
tertuju pada aksi korporasi penawaran tender (tender offer) saham PT Indosat Tbk
dan saham PT Ades Waters Indonesia Tbk (ADES). Apa itu tender offer dan kenapa
tender offer diwajibkan?
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mendefinisikan
penawaran tender adalah penawaran melalui media
bersifat ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan efek lainnya.
Perusahaan atau investor yang membeli minimal 25% saham sasaran maka diwajibkan
untuk melakukan penawaran yang sama kepada pemegang saham lainnya termasuk
publik.
Seperti dalam akuisisi 40,8% saham Indosat milik Singapore Technologies
Telemedia (STT) oleh Qatar Telecom (Qtel), maka perusahaan telekomunikasi asal
Kenapa tender offer diwajibkan atas pembelian minimal 25% saham perusahaan
sasaran? Tujuannya untuk memberikan kesempatan yang sama ke semua pemegang
saham.
Gambarannya Qtel setelah membeli saham Indosat milik STT akan melakukan
penawaran terbuka kepada investor publik dengan harga minimum Rp 7.388 per
saham. Harga tersebut premium dari harga perdagangan terakhir di 5.650 per 6
Juni 2008.
Penawaran tender biasanya dilakukan dengan harga premium karena dengan membeli
saham publik investor tidak punya kesempatan lagi mendapatkan keuntungan atau
gain dari pergerakan saham, akibat sahamnya sudah dibeli si pemilik mayoritas.
Dengan harga premium maka biasanya investor publik akan senang melepas sahamnya.
Sementara Sofos yang membeli 91,94% saham Ades dari Water Patners Bottling SA
telah menetapkan harga tender offer Rp 630 per saham. Harga tersebut juga jauh
lebih rendah dari harga sebelum disuspensi pada Rp 1.700 per saham 6 Juni 2008.
Pihak Sofos sendiri tidak salah menetapkan harga tender offer Rp 630 per saham
karena sudah sesuai aturan Bapepam yang mengacu pada harga tertinggi dalam 90
hari terakhir sebelum transaksi pembelian saham Ades pada 30 Mei 2008. Tapi yang
menjadi keluhan investor publik kenapa harga yang diberikan tidak memberikan
premium.
Pihak yang akan melakukan penawaran tender sendiri harus mendapatkan persetujuan
dari Bapepam. Jika tidak mendapat persetujuan, si investor wajib melakukan
pengumuman baru.
0 comments:
Post a Comment