Mengapa Harus Tender Offer ?

Tender Offer Ades - Perhatian pelaku pasar di bursa saham kini

tertuju pada aksi korporasi penawaran tender (tender offer) saham PT Indosat Tbk

dan saham PT Ades Waters Indonesia Tbk (ADES). Apa itu tender offer dan kenapa

tender offer diwajibkan?

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mendefinisikan

penawaran tender adalah penawaran melalui media massa untuk memperoleh efek

bersifat ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan efek lainnya.

Perusahaan atau investor yang membeli minimal 25% saham sasaran maka diwajibkan

untuk melakukan penawaran yang sama kepada pemegang saham lainnya termasuk

publik.

Seperti dalam akuisisi 40,8% saham Indosat milik Singapore Technologies

Telemedia (STT) oleh Qatar Telecom (Qtel), maka perusahaan telekomunikasi asal

Qatar itu pun wajib membeli saham publik.

Kenapa tender offer diwajibkan atas pembelian minimal 25% saham perusahaan

sasaran? Tujuannya untuk memberikan kesempatan yang sama ke semua pemegang

saham.

Gambarannya Qtel setelah membeli saham Indosat milik STT akan melakukan

penawaran terbuka kepada investor publik dengan harga minimum Rp 7.388 per

saham. Harga tersebut premium dari harga perdagangan terakhir di 5.650 per 6

Juni 2008.

Penawaran tender biasanya dilakukan dengan harga premium karena dengan membeli

saham publik investor tidak punya kesempatan lagi mendapatkan keuntungan atau

gain dari pergerakan saham, akibat sahamnya sudah dibeli si pemilik mayoritas.

Dengan harga premium maka biasanya investor publik akan senang melepas sahamnya.

Sementara Sofos yang membeli 91,94% saham Ades dari Water Patners Bottling SA

telah menetapkan harga tender offer Rp 630 per saham. Harga tersebut juga jauh

lebih rendah dari harga sebelum disuspensi pada Rp 1.700 per saham 6 Juni 2008.

Pihak Sofos sendiri tidak salah menetapkan harga tender offer Rp 630 per saham

karena sudah sesuai aturan Bapepam yang mengacu pada harga tertinggi dalam 90

hari terakhir sebelum transaksi pembelian saham Ades pada 30 Mei 2008. Tapi yang

menjadi keluhan investor publik kenapa harga yang diberikan tidak memberikan

premium.

Pihak yang akan melakukan penawaran tender sendiri harus mendapatkan persetujuan

dari Bapepam. Jika tidak mendapat persetujuan, si investor wajib melakukan

pengumuman baru.

0 comments: