Showing posts with label Tender Offer. Show all posts
Showing posts with label Tender Offer. Show all posts

Poin Penting Aturan Tender Offer

Jakarta - Setelah ditunggu-tunggu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya menerbitkan aturan penawaran tender baru yang merupakan revisi dari sebelumnya. Aturan baru ini berlaku mulai 30 Juni 2008.

Pengambilalihan perusahaan tersebut tertuang dalam aturan Nomor Kep-259/BL/2008 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.

Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam LK Robinson Simbolon dalam jumpa pers di kantor Bapepam LK, Jl Wahidin Raya, Jakarta, Senin (30/6/2008) mengatakan, revisi tender offer dilakukan untuk menjaga likuiditas pasar dengan tetap memberikan kesempatan pada investor pasar modal untuk tetap memiliki saham perusahaan terbuka walaupun telah terjadi pengambilalihan terhadap perusahaan terbuka.

Adapun poin-poin penting dalam aturan baru tersebut antara lain:

Pertama, diatur kewajiban penawaran tender atas perusahaan terbuka, yang diambilalih hanya dikenakan kepada pengendali baru perusahaan terbuka yang memiliki saham lebih besar dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh, atau pihak tersebut mempunyai kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak dengan cara apa pun pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan.

Kedua, jika pengendali yang baru memiliki saham di perusahaan terbuka lebih dari 80%, maka pengendali yang baru itu wajib mengalihkan saham perusahaan tersebut ke pasar menjadi minimal 20% sehingga saham yang dimiliki masyarakat paling kurang 20% dari modal disetor perusahaan terbuka dan dimiliki paling kurang oleh 300 pihak dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak pelaksanaan penawaran tender selesai dilaksanakan.

Ketiga, pelaksanaan penawaran tender harus sudah dimulai paling lambat 180 hari sejak pengumuman.

Keempat, harga pelaksanaan penawaran tender paling kurang sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman atau sebelum pengumuman negosiasi atau harga pengambilalihan yang sudah dilakukan. Harga tersebut harus dipilih harga yang lebih tinggi.

Kelima, pelanggaran atas ketentuan peraturan baru ini akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 100 ribu per hari atas keterlambatan penyampaian informasi dimaksud.

Read More......

Mengapa Harus Tender Offer ?

Tender Offer Ades - Perhatian pelaku pasar di bursa saham kini

tertuju pada aksi korporasi penawaran tender (tender offer) saham PT Indosat Tbk

dan saham PT Ades Waters Indonesia Tbk (ADES). Apa itu tender offer dan kenapa

tender offer diwajibkan?

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mendefinisikan

penawaran tender adalah penawaran melalui media massa untuk memperoleh efek

bersifat ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan efek lainnya.

Perusahaan atau investor yang membeli minimal 25% saham sasaran maka diwajibkan

untuk melakukan penawaran yang sama kepada pemegang saham lainnya termasuk

publik.

Seperti dalam akuisisi 40,8% saham Indosat milik Singapore Technologies

Telemedia (STT) oleh Qatar Telecom (Qtel), maka perusahaan telekomunikasi asal

Qatar itu pun wajib membeli saham publik.

Kenapa tender offer diwajibkan atas pembelian minimal 25% saham perusahaan

sasaran? Tujuannya untuk memberikan kesempatan yang sama ke semua pemegang

saham.

Gambarannya Qtel setelah membeli saham Indosat milik STT akan melakukan

penawaran terbuka kepada investor publik dengan harga minimum Rp 7.388 per

saham. Harga tersebut premium dari harga perdagangan terakhir di 5.650 per 6

Juni 2008.

Penawaran tender biasanya dilakukan dengan harga premium karena dengan membeli

saham publik investor tidak punya kesempatan lagi mendapatkan keuntungan atau

gain dari pergerakan saham, akibat sahamnya sudah dibeli si pemilik mayoritas.

Dengan harga premium maka biasanya investor publik akan senang melepas sahamnya.

Sementara Sofos yang membeli 91,94% saham Ades dari Water Patners Bottling SA

telah menetapkan harga tender offer Rp 630 per saham. Harga tersebut juga jauh

lebih rendah dari harga sebelum disuspensi pada Rp 1.700 per saham 6 Juni 2008.

Pihak Sofos sendiri tidak salah menetapkan harga tender offer Rp 630 per saham

karena sudah sesuai aturan Bapepam yang mengacu pada harga tertinggi dalam 90

hari terakhir sebelum transaksi pembelian saham Ades pada 30 Mei 2008. Tapi yang

menjadi keluhan investor publik kenapa harga yang diberikan tidak memberikan

premium.

Pihak yang akan melakukan penawaran tender sendiri harus mendapatkan persetujuan

dari Bapepam. Jika tidak mendapat persetujuan, si investor wajib melakukan

pengumuman baru.

Read More......